Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Paser, Eny Setyo Astuti, dalam wawancara di kantor DP2KBP3A Paser, Senin (27/04/2026).
Menurut Eny, saat ini Paser masih berada pada kategori Madya dalam penilaian KLA. Untuk meningkatkan capaian tersebut, Pemkab Paser tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan melibatkan akademisi dari Universitas Mulawarman.

“Penguatan regulasi diperlukan agar implementasi perlindungan anak berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, evaluasi KLA dilakukan berdasarkan lima klaster utama pemenuhan hak anak, yakni kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pendidikan dan lingkungan. Dalam klaster pendidikan, penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi indikator penting, termasuk memastikan lingkungan bebas dari perundungan.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah tingginya angka pernikahan usia anak. Berdasarkan data tahun 2023, Paser termasuk daerah dengan angka pernikahan dini relatif tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kondisi ekonomi, putus sekolah, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, masih ditemukan praktik penyelesaian persoalan sosial melalui pernikahan anak.
Untuk menekan angka tersebut, DP2KBP3A Paser melakukan sejumlah langkah, di antaranya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) agar setiap permohonan dispensasi nikah melalui proses konseling guna menilai kesiapan calon pengantin.
Edukasi kepada orang tua juga terus dilakukan, terutama terkait risiko kesehatan reproduksi serta dampak jangka panjang pernikahan usia anak. Selain itu, Pemkab Paser mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui mekanisme perlindungan yang berlaku.
Penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga dilakukan agar penanganan laporan dapat berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Program KLA sendiri bertujuan membangun sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemkab Paser menegaskan bahwa target KLA tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus tercermin dalam kondisi nyata di lapangan, termasuk tersedianya lingkungan yang aman dan ramah anak di keluarga, sekolah, dan ruang publik. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
