Pemkab Banjar Buka Jalan UMKM Masuk Rantai Usaha Perusahaan Besar

0
1791267696_a6faf91c

BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi memperluas akses ke ekosistem usaha perusahaan besar melalui pola kemitraan yang lebih terarah. Langkah itu ditempuh untuk mengurangi kesenjangan kapasitas produksi, permodalan, teknologi, dan pemasaran antara pelaku usaha skala kecil dan perusahaan besar.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Pelaku UMKM dan Koperasi di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Selasa (06/10/2026) pagi.

Menurut Habib Idrus, kemitraan tidak cukup hanya menjadi kewajiban bagi perusahaan besar, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi UMKM dan koperasi. Perusahaan yang konsisten menjalankan kemitraan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan memperoleh pendampingan dari Pemkab Banjar agar komitmen tersebut dapat direalisasikan.

“Sebagai wujud nyata perbaikan tersebut, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan Pemkab Banjar, Selasa (06/10/2026), kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam memperkuat hubungan usaha antara perusahaan berskala besar dengan UMKM dan koperasi di Banjar.

Habib Idrus menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat UMKM dan koperasi belum sepenuhnya mampu terhubung dengan usaha besar. Selain kapasitas produksi, persoalan tersebut mencakup keterbatasan modal, penguasaan teknologi, serta akses terhadap pasar.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong pola kemitraan yang memungkinkan kedua kelompok usaha berkembang secara berkelanjutan. Skema kerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, serta proyek pembangunan sarana dan prasarana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Santi Nurlaela, mengatakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.

Menurut Santi, keterlibatan UMKM dan koperasi dalam kemitraan dengan perusahaan besar diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

“Pimpinan usaha besar diimbau untuk melaksanakan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, selaras dengan komitmen yang disampaikan dalam sistem OSS-RBA. Bagi para pelaku UMKM dan koperasi, kami juga mendorong agar selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar semakin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” tutupnya.

Di sisi lain, UMKM dan koperasi juga didorong meningkatkan kesiapan internal agar mampu memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan besar. Peningkatan kualitas produk, profesionalisme, dan daya saing menjadi bagian penting agar kemitraan tidak berhenti pada kesepakatan administratif.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wabup Banjar. Kesepakatan itu diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas keterlibatan UMKM dan koperasi dalam kegiatan usaha berskala lebih besar di Banjar. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *