Pasutri di Kubu Raya Banyak Tak Punya Buku Nikah

Pemkab Kubu Raya Gencarkan Isba Nikah

KUBU RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Adriansyah mengatakan akan menggencarkan isbat nikah guna menekan tingginya anak tanpa akta lahir di kabupaten itu.

“Berdasarkan data yang kita miliki, jika dikalkulasikan, dari total penduduk Kubu Raya yang berjumlah sekitar 596.669 jiwa, saat ini baru terdapat sekitar 50 persen anak di Kubu Raya yang memiliki akta kelahiran,” kata Adriansyah di Sungai Raya, Minggu.

Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, hingga sekarang secara umum masih cukup banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kubu Raya yang belum memiliki akta nikah.

“Karena tidak memiliki akta nikah, makanya tidak bisa membuat akta kelahiran anaknya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejak Maret 2015 lalu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan isbat nikah di sejumlah titik kawasan Kubu Raya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Kubu Raya dan sejumlah pihak terkait lainnya melakukan isbat nikah ini di Rasau Jaya, beberapa waktu lalu.

“Dan rencananya akan kami lakukan secara berkelanjutan hingga semua penduduk di Kubu Raya memiliki akta nikah yang legal,” katanya.

Ardiansyah mengatakan, selama Maret lalu, sudah terdapat sekitar 20 pasangan suami istri yang melakukan isbat nikah, dengan jumlah 43 anak yang bisa ditindaklanjuti untuk dibuatkan akta kelahiran secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya.

Dia menilai pembuatan akta nikah memang sangat diperlukan, karena bukti akta nikah tersebut sangat dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Keluarga dan akta kelahiran bagi setiap anak.

“Akta kelahiran itu dibutuhkan jika anak-anak masuk sekolah, maka sangat disayangkan jika masih banyak pasangan suami istri yang terkesan tidak peduli untuk mengurus akta nikah secara legal,” kata Ardiansyah.

Dengan adanya sidang isbat nikah itu, pihaknya akan meningkatkan persentase jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sehingga diharapkan juga anak mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai surat-menyurat untuk berbagai keperluan.

Tidak hanya melakukan sidang isbat nikah, Adriansyah mengatakan belum lama ini pihaknya juga turun ke sejumlah kecamatan di Kubu Raya untuk melakukan upaya jemput bola dalam meningkatkan persentase masyarakat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

“Kita harapkan, langkah-langkah yang kita lakukan ini mampu meningkatkan kesadaran penduduk untuk mengurus data kependudukannya,” tuturnya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *