Pemkab Kutim Integrasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RPJPD
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah masuk dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang untuk menjamin keberlanjutan program bagi masyarakat.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperkuat keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengintegrasikan perlindungan pekerja ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan tersebut ditempuh agar perluasan jaminan sosial bagi masyarakat, terutama pekerja rentan, dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta perencanaan pembangunan jangka menengah.
Menurutnya, pengintegrasian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar program kepala daerah selama satu periode pemerintahan, melainkan bagian dari arah pembangunan yang perlu dilanjutkan dalam jangka panjang.
“Bagi saya, saya katakan saya jadi kaget. Kenapa? Karena kita sudah memasukkan ini ke dalam RPJPD. Tidak hanya program bupati, tapi sudah masuk di dalam program baik jangka menengah maupun jangka panjang sehingga kita jemput bola,” ujar Ardiansyah Sulaiman saat ditemui di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Teluk Lingga, Jumat (23/10/2026).
Komitmen Pemkab Kutim dalam memperluas perlindungan pekerja sebelumnya memperoleh pengakuan melalui ajang Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Award 2026.
Kutim berhasil menempati peringkat pertama tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan masuk dalam 10 besar penilaian nasional. Capaian tersebut mengantarkan daerah ini mengikuti tahapan wawancara dan pemaparan program di hadapan tim penilai pusat.
Pemkab Kutim kemudian menerima penghargaan UCJ Award 2026 di Jakarta pada 12 Oktober 2026 atas komitmen dan kontribusinya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengakuan tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada 2026, Pemkab Kutim menargetkan sebanyak 110 ribu pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 89 ribu peserta.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 21 ribu peserta antara capaian tahun sebelumnya dan target kepesertaan pada 2026. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Pemkab Kutim memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta mendorong pelayanan jemput bola melalui kecamatan dan puskesmas.
Pendekatan itu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta pendaftaran program perlindungan pekerja, khususnya bagi kelompok yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Ardiansyah mengakui pelaksanaan program sebelumnya masih menghadapi kendala, terutama keterlambatan pendaftaran peserta. Karena itu, perluasan jangkauan pelayanan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
“Alhamdulillah hari ini target kita 110 ribu. Saya minta silakan di puskesmas-puskesmas lain juga lakukan, jemput bola, jangan sampai ada anak-anak kita yang jadi persoalan nanti di masa yang akan datang,” tambah Ardiansyah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor informal, pertanian, perikanan, dan kegiatan usaha lainnya.
Kelompok pekerja tersebut menjadi salah satu sasaran perluasan kepesertaan karena menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi keberlangsungan penghasilan maupun kesejahteraan keluarga.
Melalui pengintegrasian program ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, Pemkab Kutim berharap kebijakan perlindungan pekerja memiliki kesinambungan pelaksanaan serta dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi landasan pembangunan sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya di Kutim. []
