Rumah Tak Dibangun, Konsumen Emeralda Resort Tagih Rp68 Miliar

BANDUNG BARAT – Tekanan ratusan konsumen terhadap pengembang proyek perumahan The Emeralda Resort Padalarang berujung pada fokus baru penyelesaian, yakni skema pengembalian dana (refund) setelah proyek dinyatakan mangkrak dan tidak menunjukkan progres pembangunan hingga 2026.

Kuasa hukum pengembang PT Yanpro Land, Robbi Prasetyo, menyatakan pihaknya kini mengalihkan pembahasan utama dari kelanjutan proyek ke mekanisme pengembalian dana kepada konsumen. Pernyataan itu disampaikan usai mediasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Selasa (05/05/2026).

“Ke depannya fokus pembahasan bukan lagi hal lain, tetapi soal pengembalian. Iya, fokusnya ke pengembalian,” ujar Robbi, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (05/05/2026).

Menurut Robbi, tuntutan pengembalian dana secara penuh merupakan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pembahasan antara pihak pengembang dan konsumen lebih difokuskan pada upaya melanjutkan pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

“Untuk kesanggupannya kami masih belum mengetahui karena ada tuntutan terbaru. Ternyata ada permintaan agar para korban dikembalikan dananya. Kami juga baru tahu soal itu,” katanya.

Ia menambahkan, pihak pengembang akan segera berkoordinasi dengan Komisi III dan Komisi IV DPRD KBB guna merumuskan langkah penyelesaian yang dinilai paling memungkinkan, termasuk menjajaki opsi pembayaran kepada konsumen.

“Kita usahakan untuk menjajaki pembayaran dan mengoordinasikannya dengan Komisi III maupun Komisi IV,” sebutnya.

Namun demikian, Robbi menegaskan bahwa skema pengembalian dana belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing konsumen yang terdampak.

“Untuk skemanya tergantung dari kasus masing-masing klien kami,” ucap Robbi.

Di sisi lain, konsumen yang merasa dirugikan terus mendesak pengembang untuk segera mengembalikan dana secara penuh. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 106 konsumen telah menyetorkan dana sekitar Rp68 miliar untuk pembelian unit rumah di proyek tersebut.

Salah satu konsumen, Riki, mengaku telah membayar Rp475 juta sejak 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan pembangunan rumah yang dijanjikan.

“Saya bayar Rp 475 juta dari tahun 2022, dijanjikan tahun 2026 tapi gak ada kabar. Kami para konsumen pokoknya menuntut pengembalian uang 100 persen,” kata Riki.

Kasus ini menyoroti lemahnya kepastian proyek properti serta perlindungan konsumen dalam sektor perumahan, sekaligus menjadi perhatian bagi DPRD KBB dalam mendorong penyelesaian yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terdampak. []

Penulis: Bagus Puji Panuntun | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *