Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Resmi Tetap, Simak Rincian Seluruh Golongan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 20-26 Juli 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan besaran tarif yang tidak mengalami perubahan.

Keputusan mempertahankan tarif listrik memberikan kepastian biaya penggunaan energi listrik bagi rumah tangga, pelaku usaha, sektor industri, fasilitas pemerintah, hingga pelanggan layanan sosial. Sementara itu, pelanggan prabayar tetap membeli token listrik sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian pada periode berjalan.

Berdasarkan ketetapan tersebut, tarif pelanggan rumah tangga non-subsidi untuk daya 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kilowatt hour (kWh). Selanjutnya, pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500-5.500 VA dan di atas 6.600 VA masing-masing sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan sektor bisnis, tarif golongan B-2 tegangan rendah (TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dipatok Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan B-3 tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Pada sektor industri, tarif golongan I-3 TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4 TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk fasilitas pemerintah juga tidak berubah, yakni golongan P-1 TR sebesar Rp1.699,53 per kWh, golongan P-2 TM Rp1.522,88 per kWh, golongan P-3 TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh, serta golongan L pada berbagai tingkat tegangan sebesar Rp1.644,52 per kWh.

Sementara itu, pelanggan pelayanan sosial memperoleh tarif mulai Rp325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp925 per kWh bagi pelanggan dengan daya di atas 200 kVA. Adapun tarif rumah tangga bersubsidi tetap sebesar Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh bagi pelanggan daya 900 VA.

Selain mempertahankan tarif listrik, pemerintah juga tetap menerapkan mekanisme pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar. Nilai token yang dibeli akan dikonversi menjadi besaran kWh setelah dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta yang membeli token listrik senilai Rp100.000 akan memperoleh energi listrik berbeda sesuai golongan daya. Setelah dipotong PPJ sebesar 2,4 persen, pelanggan daya 900 VA memperoleh sekitar 72,19 kWh, sedangkan pelanggan daya 1.300-2.200 VA memperoleh sekitar 67,56 kWh. Untuk pelanggan daya 3.500-5.500 VA, energi yang diterima sekitar 57,07 kWh setelah dikenai PPJ 3 persen, sementara pelanggan daya 6.600 VA ke atas memperoleh sekitar 56,49 kWh setelah dipotong PPJ 4 persen.

Perhitungan tersebut menggunakan rumus nilai token setelah dikurangi PPJ dibagi tarif listrik per kWh sesuai golongan pelanggan. Ketentuan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu (19/07/2026), menjadi acuan bagi pelanggan prabayar dalam memperkirakan jumlah energi listrik yang akan diterima dari setiap pembelian token. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *