Tersengat 21 Gardu Listrik Induk

dahlan iskan tersangka

PADA 5 Juni 2015 lalu benar-benar jadi hari Jumat keramat bagi Dahlan Iskan. Ia ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atas dugaan korupsi proyek pengadaan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Ya, pria yang dikenal jadi bos koran dan listrik ini sekarang sedang tersangkat 21 gardu listrik.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan, kelalaian mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dahlan pun disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan gardu induk di perusahaan pelat merah tersebut untuk tahun 2011-2013.

“Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah,” ujar Adi seusai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih jauh, dalam mekanisme pembayaran Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on set atau berdasar pembelian material. “Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan,” katanya.

Adi juga memastikan, uang yang sudah dikeluarkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun tak berfungsi. “Tidak ada yang tuntas. Misal untuk pembangunan dua gardu sudah dikeluarkan Rp 30 miliar. Uang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pekerjaan,” ucapnya.

Selain itu, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan.

“Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak,” ujarnya.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Dahlan merupakan tersangka ke-16. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut di antaranya adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

BELUM DITAHAN

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan belum akan ditahan. Menurut  Adi Toegarisman, Dahlan Iskan masih kooperatif. “Belum ditahan, penahanan tergantung kebutuhan penyidik. Dari pengamatan kami, dua hari diperiksa sangat kooperatif, hadir tepat waktu dan memberikan penjelasan dengan gamblang,” kata Adi Toegarisman .

Sebelumnya, Dahlan telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6) dan Jumat (5/6). Dahlan diperiksa selama 14,5 jam dalam dua hari. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Dahlan mangkir pemeriksaan untuk kedua kalinya.

Merujuk Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa apabila dicurigai akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

LEGOWO

Sementara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan menerima penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan penuh tanggung jawab. Dahlan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

“Saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” kata Dahlan kepada wartawan, Jumat (5/6).

Sebagai kuasa pengguna anggaran, ujar Dahlan, dia memang harus bertanggung jawab atas semua proyek pembangunan gardu induk tersebut, termasuk apapun yang dilakukan bawahannya.

“Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu,” kata Dahlan.

Ia mengatakan banyak ditanya penyidik Kejati DKI soal usulan-usulannya untuk menerobos berbagai peraturan yang berlaku. “Saya jawab itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa, saya tiak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu,” ujar Dahlan.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara periode 2009-2011 itu menegaskan sejak dulu sudah siap masuk penjara demi keberlangsungan proyek listrik itu. “Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya,” ujar Dahlan.

Namun, kata Dahlan, “Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami ketika itu sudah lebih dari cukup.

Untuk kepentingan perkara hukum kasusnya ini, Dahlan akan meminta izin rekan-rekannya di direksi PLN untuk melihat dokumen-dokumen lama.

Kasus yang menjerat Dahlan bermula saat PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp 33,2 miliar. [] CI

YANG TERSENGAT 21 GARDU LISTRIK INDUK

kasus gardu induk

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *