Tiga Lembaga di Kukar Sinergi Perkuat Legalitas Pernikahan

KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi pernikahan, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama Tenggarong. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama setempat pada Senin (21/04/2025).
Kerja sama trilateral ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan legalitas pernikahan sekaligus mengurangi praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan isbat nikah secara terpadu.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pelayanan publik. “Ini bukan sekadar himbauan, tapi langkah konkret untuk memberikan solusi kepada masyarakat,” jelasnya saat konferensi pers usai penandatanganan. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini berpotensi untuk dikembangkan sebagai model nasional dalam menangani pernikahan siri.
Dukungan kuat juga datang dari Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, yang menekankan pentingnya pencatatan perkawinan yang sah. “Legalitas pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak sipil warga masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat. “Kami akan terus menyosialisasikan pentingnya pernikahan sah dan dampak negatif dari pernikahan siri,” ujarnya.
PKS yang akan berlaku selama satu tahun ini memungkinkan penyelenggaraan layanan terpadu isbat nikah, dimana masyarakat bisa menyelesaikan seluruh proses administrasi di tiga instansi terkait secara lebih efisien. Mekanisme ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan resmi, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Berdasarkan data Kemenag Kukar, sekitar 15 persen pernikahan di wilayahnya belum tercatat secara resmi. Melalui kerja sama ini, ketiga instansi menargetkan penurunan angka pernikahan siri sekaligus peningkatan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan.[]
Rudi Harahap