Wabup Kutim Tekankan Keamanan Data Warga dalam Bansos Digital
Wabup Kutim Mahyunadi mengingatkan petugas bantuan sosial agar menjaga kerahasiaan informasi pribadi warga dan tidak menyebarkan data penerima manfaat melalui media sosial maupun grup percakapan selama pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026.
ADVERTORIAL – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan seluruh petugas pendataan bantuan sosial agar tidak menyebarluaskan informasi pribadi masyarakat secara sembarangan, termasuk melalui media sosial maupun grup percakapan. Peringatan tersebut disampaikan untuk memperkuat keamanan data warga dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026.
Mahyunadi menyampaikan hal itu saat menghadiri Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penerapan teknologi digital dalam pengelolaan bantuan sosial harus disertai tanggung jawab seluruh petugas untuk menjaga kerahasiaan informasi masyarakat. Data yang dikumpulkan selama proses pendataan dan verifikasi hanya boleh dimanfaatkan sesuai tujuan serta kewenangan yang telah ditetapkan.
“Kita wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat. Data hanya boleh digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang ditetapkan. Jangan menyebarluaskan data pribadi warga secara sembarangan, termasuk melalui media sosial atau grup percakapan,” tambah Mahyunadi.
Peringatan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan informasi pribadi masyarakat dalam pelaksanaan program bantuan sosial berbasis teknologi digital. Penggunaan sistem digital dinilai perlu diimbangi dengan kedisiplinan petugas agar data penerima manfaat tidak digunakan di luar kepentingan pelayanan sosial.
Mahyunadi juga menekankan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Kualitas pendataan, integritas petugas, dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuannya.
“Keberhasilan Program Perlindungan Sosial Digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas data, integritas petugas, dan kuatnya koordinasi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Mahyunadi.
Selain aspek keamanan informasi, Mahyunadi menyoroti pentingnya ketepatan data penerima bantuan sosial. Ia meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa membangun koordinasi yang baik dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) juga mendapat perhatian karena menjadi salah satu unsur pemerintahan di tingkat masyarakat yang mengetahui kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.
Mahyunadi mengingatkan agar petugas pendataan tidak mencampurkan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam menentukan informasi calon penerima bantuan sosial. Menurutnya, objektivitas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Data dan informasi yang disampaikan harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya, bukan berdasarkan kedekatan pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan subjektif lainnya. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai ketepatan pendataan dan keamanan informasi harus berjalan beriringan. Data yang akurat dibutuhkan agar bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat yang berhak, sedangkan perlindungan informasi pribadi diperlukan untuk mencegah penggunaan data di luar kepentingan program.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kutim berupaya memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pengelolaan bantuan sosial berbasis digital, termasuk pentingnya keamanan informasi, ketepatan pendataan, dan koordinasi antarinstansi.
Penguatan pemahaman petugas diharapkan mampu mendukung penerapan sistem perlindungan sosial yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus memastikan informasi pribadi masyarakat tetap terlindungi selama proses pendataan hingga pemanfaatan data penerima bantuan. []
