Warga Rapak Dalam Terancam Hukuman Berat

indexMasa kelam di penjara tampaknya tidak dijadikan M Yamin alias Amin (37) sebagai pelajaran. Warga Jalan KH Harun Nafsyi, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu. Akibatnya, dia ditangkap lagi dan kini terancam hukuman lebih berat. Kali ini, sabu-sabu yang disita anggota Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang sebanyak 78,49 gram.

Tersangka Amin ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Samarinda Hill, Jalan Harun Nafsyi pada Jumat (5/6) sekira pukul 21.30 Wita. Sejumlah barang bukti itu ditemukan petugas di kamar mandi, rumah kontrakan tersangka. Sabu seberat puluhan gram tersebut terbagi dua poket, masing-masing seberat 1,78 gram dan ukuran 76,71 gram.
Semuanya disimpan dalam amplop warna cokelat. Namun, Amin kepada media ini sempat mengelak bahwa sabu-sabu itu miliknya. Dia berkilah, jendela kamar mandi rumahnya tak terkunci. “Jadi, semua orang bisa saja menaruh barang itu di sana,” ujarnya. Bahkan, Amin mengaku baru satu malam menempati rumah kontrakan tersebut.
Tetapi alasan-alasan tersangka itu bertolak belakang dengan hasil penyelidikan polisi. Dia sudah dipantau petugas dan menempati rumah kontrakan tersebut sekitar tiga bulan lalu. Akhirnya, kepada petugas, Amin mengaku jualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha laundry yang dibangun setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda tahun 2012 tak bisa menutupi utang dan kebutuhan hidup keluarganya.
Jalan pintas pun dijalani pria yang sebelumnya dihukum selama empat tahun penjara. Selain menjalankan usaha laundry, dia juga mengedarkan sabu-sabu. Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Hari Widodo mengatakan, penangkapan Amin berawal dari laporan masyarakat. “Setelah yakin bahwa rumah tersebut dijadikan sarang pengedar, kami langsung menangkap tersangka,” kata Hari, seraya mengisyaratkan pihaknya masih melacak keberadaan bandar terkait dengan tersangka Amin. [] RedFj/KP