Transaksi Kripto dan Instagram, Modus Baru WNA Selundupkan Narkoba ke Bali

DENPASAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan dua warga negara asing.

Seorang pria asal Australia, Puridas Robinson (40), dan seorang warga India, Harsh Vardhan Nowlaka, ditangkap terkait upaya penyelundupan narkotika jenis ganja, hasis, dan produk berbasis THC ke wilayah Bali melalui jalur udara internasional.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Kamis (5/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Harsh Vardhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Mei 2025.

“Petugas Bea Cukai menemukan barang bukti berupa 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC yang disembunyikan dalam koper tersangka Harsh Vardhan,” ujar Sinar Subawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, Harsh Vardhan mengaku membawa barang terlarang tersebut atas permintaan Puridas Robinson. Ia terbang dari Los Angeles, Amerika Serikat, dan diarahkan untuk mengantarkan paket narkotika langsung ke kediaman Robinson di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNNP Bali segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Robinson pada hari yang sama.

Meskipun pada awalnya ia tidak mengakui keterlibatan, penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil. Petugas menemukan kembali barang bukti berupa hasis seberat 87,31 gram netto yang disimpan di dalam rumah.

“Puridas Robinson kami amankan pada 29 Mei, setelah terbukti menyimpan narkotika. Ia kini telah ditahan di kantor BNNP Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Subawa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, Robinson diduga sebagai pengguna aktif yang memesan hasis melalui media sosial. Ia disebut memesan barang tersebut lewat akun Instagram dan melakukan pembayaran menggunakan mata uang kripto sebesar 700 dolar AS.

“Modusnya memanfaatkan platform digital dan transaksi kripto. Ini menunjukkan pola baru peredaran narkoba lintas negara yang semakin kompleks,” jelas Subawa.

Sementara itu, Harsh Vardhan mengaku tidak mengetahui bahwa hukum narkotika di Indonesia sangat ketat.

“Ia mengaku hanya dititipi dan tidak menyangka konsekuensinya berat. Namun yang bersangkutan juga merupakan pengguna,” tambah Subawa.

Puridas Robinson diketahui telah sering bepergian antara Australia dan Bali sejak tahun 1988. Saat ini, baik Robinson maupun Vardhan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum oleh aparat berwenang di Bali.

BNNP Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur pribadi dan digital, serta mengingatkan warga negara asing bahwa Indonesia menerapkan hukum yang sangat tegas terhadap pelanggaran narkotika. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *