Tiga Oknum Wartawan Ditangkap karena Memeras ASN Terkait Dugaan Perselingkuhan

MADIUN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Aksi pemerasan tersebut diduga terkait rekaman video yang memperlihatkan ASN tersebut tengah menjalin hubungan gelap dengan istri orang lain.

Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar ada penangkapan terhadap tiga oknum wartawan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025).

Ketiga terduga pelaku berinisial RI, AI, dan SMN. Mereka berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Taman Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika para pelaku memperoleh informasi dan kemudian merekam momen yang diduga sebagai perselingkuhan seorang ASN dengan perempuan bersuami.

Bermodal rekaman tersebut, ketiganya menghubungi ASN yang bersangkutan dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar video itu tidak disebarluaskan.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu kepada publik maupun media sosial.

Aksi ini lantas dikategorikan sebagai pemerasan dengan ancaman, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dugaan kuat bahwa modus mereka menggunakan rekaman pribadi untuk menekan korban dan mengambil keuntungan secara tidak sah,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Kepolisian belum mengungkap jumlah uang yang diminta maupun apakah sudah terjadi transaksi antara korban dan pelaku. Namun, aparat menyatakan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar.

Sementara itu, Dewan Pers dan organisasi profesi kewartawanan di daerah menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku tidak dapat dibenarkan menggunakan profesi wartawan sebagai tameng untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Jika benar yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan, maka itu bukan bagian dari kerja jurnalistik dan harus diproses hukum secara tegas,” ujar seorang perwakilan organisasi jurnalis setempat.

Kasus ini kembali mencuatkan urgensi penegakan etika jurnalistik dan perlindungan terhadap profesi wartawan dari penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *