Harta Deddy Corbuzier Nyaris Sentuh Rp1 Triliun, KPK Terima LHKPN sebagai Stafsus Menhan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier.
Laporan tersebut disampaikan pada 8 Mei 2025, seiring dengan status Deddy sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan dokumen yang dilaporkan, total harta kekayaan Deddy Corbuzier mencapai Rp953.021.579.571 atau hampir menyentuh angka Rp1 triliun.
Mayoritas kekayaan Deddy tercatat dalam kategori harta bergerak lainnya sebesar Rp496.152.007.876. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp386.130.385.400.
Untuk aset tidak bergerak, Deddy melaporkan memiliki 19 bidang tanah dan bangunan di Kota Tangerang dan Kota Medan, dengan total nilai sebesar Rp66.599.664.431.
Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Deddy tercatat memiliki dua kendaraan, yakni mobil Ford Ranger tahun 2016 senilai Rp595 juta dan Jeep Rubicon tahun 2020 seharga Rp1,6 miliar. Adapun kas dan setara kas miliknya berjumlah Rp21.677.713.754.
Namun demikian, Deddy juga mencantumkan utang sebesar Rp19.733.191.890. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tetap berada pada kisaran Rp953 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kekayaan dari Deddy Corbuzier.
“Benar, kami sudah terima laporan LHKPN atas nama Deddy Cahyadi selaku Staf Khusus Menteri Pertahanan,” ujar Budi pada Selasa (3/6/2025).
Budi juga menambahkan bahwa selain Deddy, KPK juga telah menerima laporan kekayaan dari Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen. Namun, laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi.
“Sedangkan untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draft,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para figur publik yang diangkat sebagai pejabat negara untuk menyerahkan LHKPN sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, tanpa terkecuali. []
Nur Quratul Nabila A