Cekcok dengan Mantan Istri, ASN Dianiaya di Mal Jakarta Utara

JAKARTA — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara terus ditelusuri aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/6/2025) malam, saat korban hendak menemui anaknya, yang selama ini diasuh oleh mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan tengah melakukan proses pemeriksaan awal.

“Laporan polisinya baru kami terima, dan sekarang dalam tahap pemeriksaan pelapor,” ujar Beny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Selain memeriksa pelapor, pihak kepolisian juga mulai mengumpulkan bahan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Pemeriksaan pelapor dan penyelidikan,” kata Beny.

Namun, ia belum mengungkap detail terkait kronologi kejadian maupun motif di balik pengeroyokan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, membenarkan bahwa insiden tersebut kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara.

“Saat ini sedang dalam penanganan dari Satreskrim,” ujar Fuady saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini mendapat perhatian publik usai beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang pria dikeroyok oleh beberapa orang berbadan kekar di dalam mal.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakut24jam dan memperlihatkan korban dipukul hingga terjatuh ke lantai, dengan suara teriakan minta tolong terdengar di latar.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa korban, yang berinisial AHP (30), berada di mal bersama anak perempuannya dan telah janjian bertemu dengan mantan istri.

Pertemuan itu diduga berakhir ricuh setelah mantan istri korban ingin membawa anaknya untuk menginap, sedangkan AHP tidak menyetujuinya.

Peristiwa ini membuka kembali diskursus mengenai hak pengasuhan dan akses bertemu anak bagi orang tua yang telah bercerai.

Dalam banyak kasus, konflik pascaperceraian kerap memicu persoalan emosional hingga berujung pada kekerasan.

Pengamat hukum keluarga menilai bahwa negara perlu memperkuat perlindungan hukum bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, agar dapat tetap menjalankan perannya tanpa intimidasi atau kekerasan.

Di sisi lain, pendekatan mediasi dan edukasi pascaperceraian juga menjadi kunci untuk mencegah insiden serupa terjadi di ruang publik.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri para terduga pelaku yang terekam dalam video.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, serta menyarankan agar perselisihan keluarga diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *