Ribuan Benih Lobster Ilegal Siap Dikirim ke Luar Negeri Digagalkan

JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor kelautan kembali menunjukkan hasil. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap praktik dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan ribu benih lobster yang bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan benih lobster tanpa izin resmi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 4 Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan dan pengelolaan benih bening lobster sebelum dikirim ke luar negeri.

Kasus ini diungkap oleh tim yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku tengah menyiapkan benih lobster jenis pasir yang dikemas menggunakan perlengkapan khusus, lengkap dengan tabung oksigen, guna menjaga kelangsungan hidup benih selama proses pengiriman.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir. Menurut Kapolres, jumlah tersebut menunjukkan skala praktik ilegal yang cukup besar dan berpotensi merugikan negara secara signifikan.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelasnya.

Selain benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, di antaranya empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Praktik perdagangan benih lobster ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk proses hukum terhadap para pelaku dan penyelamatan benih lobster yang diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *