Kemendag Optimistis Harga Stabil Usai DMO Minyakita Capai 42 Persen

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti percepatan pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat merek Minyakita yang telah melampaui target minimal. Hingga Maret 2026, realisasi distribusi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan tercatat mencapai 42 persen, melampaui ambang batas 35 persen.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menyampaikan capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan produsen dalam menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, khususnya dalam mendukung program pangan pemerintah.

“Untuk realisasi DMO kepada D1 utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu adalah minimal 35 persen,” kata Nawandaru dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta, Senin, sebagaimana diwartakan Antara, Senin, (16/03/2026).

Kementerian Perdagangan menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen memenuhi alokasi tertentu untuk pasar domestik. Pada tahap awal implementasi, distribusi sempat mengalami tekanan akibat penyesuaian pola kerja sama business to business (B2B) antara produsen dan BUMN pangan.

Meski demikian, pemerintah memberikan dukungan melalui penetapan alokasi distribusi serta koordinasi lintas lembaga. Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) turut mendorong produsen meningkatkan pasokan guna memperkuat program bantuan pangan nasional.

Kemendag mencatat sekitar 75 persen produsen minyak goreng telah memenuhi kewajiban minimal DMO sebesar 35 persen. Sementara itu, 25 persen produsen lainnya didorong segera memenuhi ketentuan pada Maret 2026 untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar.

Di sisi lain, distribusi Minyakita masih menghadapi kendala di tingkat pengecer. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) melaporkan hambatan administratif berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah menginstruksikan dinas perdagangan daerah untuk melakukan pendampingan serta fasilitasi pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro. Upaya ini dinilai penting agar distribusi minyak goreng dapat menjangkau pasar secara merata tanpa terhambat persoalan administratif.

“Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan,” ujar Nawandaru.

Dengan capaian DMO yang melampaui target serta upaya penyelesaian kendala distribusi, pemerintah berharap pasokan Minyakita tetap terjaga dan mampu menekan gejolak harga, khususnya dalam menjaga stabilitas inflasi pangan nasional. []

Penulis: Maria Cicilia Galuh Prayudhia | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *