Sengketa Hotel Sultan Memanas, Eksekusi Terhambat Perlawanan
JAKARTA – Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi resistensi hukum meski pemerintah mulai melakukan pengukuran lahan sebagai tahap awal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengukuran dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari tahapan konstatering, yakni pencocokan data fisik lapangan dengan data administratif dalam putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut perkara sengketa kepemilikan lahan.
Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa proses tersebut bertujuan memastikan batas dan status lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Blok 15 kawasan GBK.
“Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut,” ujar Rahmadi di Kompleks Hotel Sultan, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (17/03/2026).
“Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan,” lanjutnya.
Kuasa hukum PPKGBK, Candra Hamzah, menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan penting sebelum eksekusi riil dilakukan, dengan memastikan kesesuaian lokasi, batas, dan luas tanah sesuai putusan pengadilan. Dalam proses ini, PN Jakarta Pusat turut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk verifikasi teknis.
“Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” lanjut dia.
Namun, rencana eksekusi tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Hingga kini, terdapat empat gugatan perlawanan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat, termasuk dari PT Indobuildco sebagai pihak pengelola lama Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai eksekusi tidak dapat dilakukan secara serta-merta dan meminta penundaan hingga seluruh proses hukum selesai.
“Diputuskan dulu itu perlawanan dari pihak kami, dan kami minta itu penundaan untuk eksekusi, tunggu putusan akhir,” ujar Hamdan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin.
“Enggak bisa (eksekusi paksa). Pengusiran paksa hotel gimana? Ngambil alih paksa hotel? Gimana caranya? Ya itu kami keberatan. (Intinya) pelaksanaan serta merta enggak bisa dilakukan,” lanjut dia.
Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Gelora yang dinilai belum pernah ditunjukkan secara rinci selama persidangan. Ia menyebut perubahan luas lahan dari sekitar 14,3 hektare menjadi 9,3 hektare turut memengaruhi keabsahan objek sengketa.
“Karena tidak pernah ditunjukkan peta detailnya; apakah termasuk HGB nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco. Itu dulu kami ingin pastikan, karena selama perkara kami tidak pernah mendapatkan peta HPL 1 Gelora itu,” ujar Hamdan.
“Dengan dua kenyataan ini, kondisi HGB 26, 27 itu sudah berubah, karena itu tidak cocok. Karena kondisinya tidak cocok, tidak bisa dieksekusi,” tutur Hamdan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), Setya Utama, menyatakan pemerintah masih menunggu rampungnya proses konstatering sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap pemanfaatan lahan.
“Kami selesaikan dulu konstatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan, baru eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu,” jelas Setya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan berdasarkan putusan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang memenangkan pihak pemerintah dan PPKGBK. Putusan tersebut bersifat serta-merta, sehingga secara hukum dapat dieksekusi meskipun masih terdapat upaya hukum lain yang berjalan.
Dengan masih berlangsungnya perlawanan hukum, proses eksekusi lahan Hotel Sultan berpotensi menghadapi dinamika lanjutan sebelum benar-benar terealisasi di lapangan. []
Penulis: Dian Erika Nugraheny | Penyunting: Redaksi01
