Kasus Penganiayaan Warga Alaskandang Probolinggo Terus Bergulir, Kasatreskrim : Kasusnya Sudah Masuk Tahap I Di Kejari
Sudarsih (47 tahun) ibu korban penganiayaan Fr (16 tahun) ketika ditemui di rumahnya, Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 11.00 Wib, menolak berdamai dengan pelaku yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penahanan.(Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial Fr (16 tahun) warga Dusun Panpan RT.006/RW.003 Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Peristiwa pilu yang dialami FR terjadi pada Jum’at 1 Agustus 2025 silam tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini dari Kepolisian Resort (Polres Probolinggo).
Peristiwa tersebut kemudian ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Agustus 2025, pelapornya Moh. Rifa’i yang tak lain ayah kandung korban Fr, sementara terduga pelaku inisial AR warga tetangga desa masuk wilayah Kecamatan Besuk.
Menanggapi kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana memastikan kasus penganiayaan yang menimpa korban Fr yang masih dibawah umur terus berlanjut, bahkan progresnya saat ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
“Kasusnya sudah masuk tahap I abangku, sudah di tahap I dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, yang mengerjakan langsung Pak Kanit UPPA,”ungkap AKP I Made kembar Mertadana, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa akan terus mengawal kasus yang menimpa Korban Fr hingga di persidangan nanti. Kepastian itu disampaikan langsung Habib Mustofa sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam banyaknya kekerasan yang menimpa anak dibawah umur di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo.
Pria yang juga politisi PKB ini juga mengapresiasi langkah positif UPPA Polres Probolinggo yang bergerak cepat melanjutkan proses hukum hingga masuk tahap I di kejaksaan Negeri Probolinggo.
“Laskar Jogo Probolinggo sangat mengapresiasi langkah yang diambil UPPA Polres Probolinggo dalam menangani kasus yang menimpa anak diwah umur ini, dan berjanji akan terus berkomitmen mengawal kasusnya adik kita Fr yang masih duduk di kelas 3 SLTA ini agar mendapatkan keadilan,”tegas Habib Mustofa ketika ditemui di rumahnya, Sabtu (18/4/2026).
Hal senada disampaikan Sudarsih (47 tahun) ibu korban, secara tegas menolak berdamai dengan pelaku. Peristiwa yang membuat putera kesayangannya terluka dibagian mata sebelah kiri, bibir sebelah kiri yang menyebabkan luka sobek berdarah karena dianiaya hanya masalah sepele menyebabkan keprihatinan dan menyesalkan tindakan main hakim sendiri.
“Saya menolak berdamai pak, apapun yang terjadi pelaku harus dihukum karena sudah menganiaya anak saya,”pungkas Sudarsih ditemui dirumahnya, Sabtu (18/4/2026).(rac)
