Curi Camilan, Pengutil Supermarket Diamankan
Kasus pencurian di sebuah supermarket kembali terjadi di Balikpapan, Minggu (29/6). Agustinus, warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 21 RT 022, Kelurahan Karang Rejo kedapatan mencuri makanan ringan atau camilan dan bumbu dapur di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Km 4,5.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan pemilik supermarket ke Polsek Balikpapan Utara. Tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan, barang bukti berupa makanan ringan turut diamankan dan tas pelaku yang digunakan untuk menyimpan makanan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Sarbini melalui Panit 2 Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Nikson Sitompul menerangkan, awal mula ditangkapnya pelaku lantaran pemilik toko dan kasir curiga akan isi tas pelaku yang begitu besar dan gelagat pelaku yang seperti kebingungan saat keluar supermarket.
Pelaku, kata dia, kembali dipanggil dan pemilik toko memeriksa tas pelaku. Ternyata ditemukan berbagai macam jenis makanan ringan hingga sabun mandi.
Dalam pencurian kali ini Nikson menjelaskan, tersangka tidak akan menjalani proses hukum seperti pidana penjara, karena barang yang dicuri nominalnya tidak melebihi Rp 2,5 juta.
“Kami hanya mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 02/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka telah membayar seluruh barang yang diambilnya. Walau tidak menjalani proses hukum namun tersangka tetap disuruh wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke polsek.
“Jika dalam wajib lapor tersangka melakukan aksi tindak pidana, langsung kami proses kembali,” pungkasnya. [] RedFj/KP