Lapor Pecandu Narkoba Dikasih Duit Rp 200 Ribu
BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, janjikaninsentif Rp200 ribu bagi siapa saja yang menyerahkan atau melaporkan adanya pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
“Kami akan memberikan uang lelah bagi siapa saja yang menyerahkan pecandu narkoba untuk direhabilitasi,” kata Kepala BNNK Banjarmasin AKBP Ilyas kepada pers di Banjarmasin, Kamis.
Hal tersebut, juga telah disampaikannya berbagai kesempatan termasuk saat bertemu dengan puluhan guru yang mengikuti dialog bertajuk Forum Group Diskusi (FGD) advokasi lembaga pendidikan menengah (SMA) dalam upaya penyusunan kebijakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, Rabu (22/4).
Menurut Ilyas hal tersebut diketengahkan agar siapa pun jangan ragu-ragu memberitahukan atau menyerahkan para pecandu narkoba, agar mereka cepat direhabilitasi dan sembuh.
Masalahnya sekarang ini, diinformasikan banyak para generasi muda termasuk ana-anak pelajar yang kecanduan obat-obat terlarang, seperti pilkoplo, jenit, dan obat-obat terlarang lainnya, termasuk yang kecanduan menghirup aroma lempox.
“Mereka-mereka itu generasi muda yang harus diselamatkan masa depannya, gimana bangsa ini jika generasi muda yang menjadi sumberdaya manusia ke depan seperti itu, makanya harus diselamatkan untuk menyelamatkan negara ini,” kata Ilyas.
Ia mengakui, pada awalnya pemerintah mentargetkan tahun 2015 ini sudah bebas pemakaian dan penyalahgunaan narkoba, tetapi yang terjadi justru sebaliknya yakni darurat narkoba.
Melihat kenyataan tersebut tak ada pilihan lain bagaimana memberantas penjualan dan pengedaran narkoba, sekaligus memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, tentu salah satunya merehabilitasi para pecandunya.
Melihat maraknya pengunaan narkoba tersebut maka BNN mentargetkan tahun 2015 ini sebanyak 100 ribu pengguna direhabilitasi, sementara di Kalimantan Selatan ditargetkan 876 orang, dan Kota Banjarmasin ditargetkan 100 orang.
Untuk memenuhi target 100 orang yang harus direhabilitasi tersebut, maka diperlukan peran masyarakat untuk memberitahukan para pecandu tersebut, tuturnya.
Mereka tersebut bisa dilakukan penyembuhan melalui rawat inap atau rawat jalan, untuk rawat inap bisa dilakukan di Rindam Banjarbaru, Lapas Teluk Dalam, atau SPN Banjarbaru. [] ANT