Pembebasan PBB-P2 di Samarinda, Andi Saharuddin Sebut Solusi Tepat

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Februari hingga 30 Juni 2025, kebijakan ini memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terutang pajak.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andi Saharuddin, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan yang dinilai akan memberi kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pemutihan denda tersebut penting untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh denda yang seringkali menjadi penghalang.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujar Andi usai menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Samarinda, Kamis (06/03/2025).
Andi juga menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini sangat tepat, namun berharap agar tidak ada pengurangan untuk pokok pajak. Ia menyatakan, kebijakan pemutihan bisa memotivasi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa menunggu jatuh tempo, namun pokok pajak tetap harus dibayar sesuai ketentuan.
“Seperti yang sudah diterapkan pada sektor lain, misalnya pajak kendaraan bermotor, banyak masyarakat yang mendapatkan pemutihan. Ini bisa menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambahnya.
Di sisi lain, Andi mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi ini tidak boleh diperpanjang setelah Juni 2025. Ia berharap agar warga Samarinda segera melunasi pajaknya, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga. Andi menekankan pentingnya progres dalam penerimaan pajak daerah agar pembangunan di Samarinda bisa berjalan dengan baik.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan membantu dalam pengelolaan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan kebijakan pemutihan diharapkan akan berdampak positif bagi pembangunan dan kemajuan kota Samarinda. []
Penulis: Putri