Pelajar SMA di Sumbawa Disekap dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap

SUMBAWA – Seorang pelajar SMA di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial DS (21) yang baru dikenalnya melalui media sosial. Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. ‘

“Benar, kasus pencabulan terhadap anak ini dilaporkan oleh orang tua korban. Proses hukum juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis guna mendukung penyelidikan.

Menurut hasil pemeriksaan, korban dan tersangka pertama kali berkenalan melalui media sosial. Korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk mencari ibunya yang berada di Kecamatan Plampang. Mengetahui bahwa tersangka berasal dari wilayah yang sama, korban pun mempercayainya.

Namun, bukannya membantu, tersangka justru membawa korban ke rumahnya dan menyekapnya selama tiga hari. Selama dalam penyekapan, korban mengalami kekerasan seksual.

Orang tua korban yang tidak kunjung mendapatkan kabar anaknya berusaha mencari keberadaan korban dan menanyakan langsung kepada tersangka. Namun, tersangka awalnya menyangkal dan mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

Hingga akhirnya, setelah tiga hari, korban dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Empang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan dan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata AKP Dilia Pria Firmawan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi interaksi anak-anak mereka di media sosial guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *