DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan PT MPP dan PT BDA
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendorong dialog antara PT MPP dan PT BDA untuk memperjelas status HGU, kewajiban plasma 20 persen, serta tanggung jawab pascatambang dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Loa Kulu.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan lahan antara PT Mega Prima Persada (MPP) dan PT Budi Duta Agromakmur (BDA) di Kecamatan Loa Kulu melalui dialog dan koordinasi antarpihak. Penyelesaian tersebut mencakup kejelasan status hak guna usaha (HGU), kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen, serta tanggung jawab pascatambang agar kepentingan perusahaan dan masyarakat dapat diakomodasi sesuai ketentuan hukum.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai status dan rencana pemanfaatan lahan bekas reklamasi PT MPP di lokasi operasional Loa Kulu serta keterkaitannya dengan HGU PT BDA. Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penyelesaian persoalan lahan tersebut perlu mengedepankan komunikasi antara kedua perusahaan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan kegiatan pertambangan dan perkebunan tersebut memerlukan pembahasan menyeluruh agar solusi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak.
“Yang perlu kita cari adalah bagaimana mempertemukan kepentingan PT MPP dengan PT BDA, termasuk tanggung jawab plasma dan pola kemitraan. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui skema kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Ahmad Yani kepada awak media seusai RDP.
Ahmad Yani menilai pola kemitraan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang mempertemukan kepentingan kedua perusahaan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Loa Kulu.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas peluang kemitraan, DPRD Kukar juga menyoroti kejelasan status HGU yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan bekas reklamasi PT MPP.
Persoalan tersebut dinilai memerlukan kajian terhadap status penguasaan dan penggunaan lahan, kewajiban masing-masing perusahaan, serta ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Pembahasan juga mencakup kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dan tanggung jawab pascatambang, termasuk rencana pemanfaatan lahan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Lokasi persoalan ini berada di Loa Kulu. Kita ingin masyarakat di sana juga bisa sejahtera dari kerja sama kedua perusahaan. Pada dasarnya, ini sama-sama untuk membangun daerah, sehingga kepentingan yang ada harus dicarikan titik temu,” ungkapnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan kedua perusahaan. Kepentingan masyarakat setempat juga harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan langkah penyelesaian.
Menurutnya, koordinasi antarpihak diperlukan untuk memperjelas kewajiban perusahaan dan memastikan setiap rencana pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam pada pekan berikutnya.
DPRD Kukar juga membuka kemungkinan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek pertambangan dan kewajiban pascatambang yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
“Kita berharap minggu depan pihak-pihak terkait bisa kembali diundang. Kalau diperlukan, kita juga akan melibatkan Kementerian ESDM agar pembahasannya lebih menyeluruh dan persoalan ini bisa dicarikan jalan keluar,” katanya.
Rapat lanjutan tersebut diharapkan menjadi forum untuk mempertemukan pandangan para pihak, memperjelas status dan kewajiban hukum masing-masing perusahaan, serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang dapat dilaksanakan.
Melalui pembahasan berkelanjutan, DPRD Kukar berharap persoalan HGU, kewajiban plasma, pola kemitraan, dan tanggung jawab pascatambang dapat memperoleh kejelasan sehingga penyelesaian yang dihasilkan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Loa Kulu. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
