Ketua DPRD Kukar Dorong Penataan PPPK Lebih Proporsional

0
IMG-20261014-WA0012

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

DPRD Kukar mendorong Pemkab mengevaluasi penempatan PPPK dengan mempertimbangkan domisili, kesejahteraan pegawai, dan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengevaluasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih dekat dengan domisili masing-masing. Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) dan keberlangsungan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan penempatan PPPK menjadi perhatian legislatif setelah menerima berbagai aspirasi dan keluhan pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat tinggal maupun keluarga.

Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penempatan PPPK yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).

“Alhamdulillah, kami bersama rekan-rekan, termasuk teman-teman Komisi I DPRD, telah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan terkait optimalisasi PPPK. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penataan penempatan dan penugasan PPPK bisa dilakukan agar mereka bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing,” ucap Ahmad Yani kepada awak media.

Menurutnya, penataan PPPK perlu mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan kebutuhan tenaga di setiap wilayah tetap terpenuhi. Karena itu, penyesuaian penempatan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa memperhatikan kompetensi, ketersediaan formasi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut koordinasi dengan BKN, DPRD Kukar berencana menyampaikan surat resmi kepada Pemkab Kukar, khususnya Bupati Kukar. Surat tersebut akan memuat hasil koordinasi dan pembahasan mengenai kemungkinan optimalisasi penempatan PPPK.

“Kami akan segera menyurati Pemkab Kukar, khususnya Bupati, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta hasil rapat-rapat yang selama ini telah dilakukan DPRD terkait optimalisasi PPPK,” katanya.

Ahmad Yani juga menyoroti beban ekonomi yang dihadapi PPPK ketika harus bekerja jauh dari tempat tinggal dan keluarga, termasuk pegawai yang ditempatkan di Kecamatan Tabang.

Menurutnya, jarak penugasan yang jauh dapat meningkatkan pengeluaran pegawai untuk transportasi dan tempat tinggal sementara. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kita tidak ingin ada pegawai yang harus bekerja jauh dari keluarga dan tempat tinggalnya, sementara penghasilannya terbatas. Mereka harus mengeluarkan biaya transportasi, bahkan menyewa tempat tinggal. Kondisi seperti ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pegawai,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ahmad Yani mendorong pemerintah daerah mencari solusi penataan yang proporsional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Ia mencontohkan, PPPK yang berdomisili di Tenggarong tetapi bertugas di Kecamatan Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang relatif lebih dekat, seperti Kecamatan Tenggarong Seberang, sepanjang tersedia kebutuhan tenaga dan penyesuaian penempatan dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi serupa juga dapat dilakukan terhadap PPPK yang bertugas di Kecamatan Samboja maupun Tabang. Pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan kemungkinan penempatan alternatif di wilayah lain, seperti Kecamatan Loa Janan, Kota Bangun Darat, atau Sebulu, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik di setiap wilayah.

Ahmad Yani menegaskan bahwa penataan penempatan tidak berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan persebaran tenaga, kebutuhan masing-masing OPD, serta domisili pegawai secara proporsional.

“Yang kami maksud dengan mendekatkan pegawai pada domisilinya bukan berarti semua PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Penataan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal pegawai dan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” pungkas Ahmad Yani.

Melalui koordinasi dengan BKN dan tindak lanjut bersama Pemkab Kukar, DPRD berharap penataan PPPK dapat menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan kepegawaian, mengurangi beban ekonomi pegawai, serta menjaga pemerataan dan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *