KPPU Dorong Perusahaan Perkuat Kepatuhan, Konsumen Jadi Pihak yang Diuntungkan

JAKARTA – Kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha dinilai tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap harga, pilihan barang dan jasa, serta efisiensi pasar yang dirasakan konsumen. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun sistem pencegahan pelanggaran sejak dari lingkungan internal.

Dorongan tersebut disampaikan KPPU di Jakarta, Selasa (11/08/2026). Lembaga tersebut menilai keputusan bisnis, pola kerja sama, hingga kebijakan perusahaan dapat menimbulkan risiko terhadap persaingan apabila tidak dikaji sejak awal.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perusahaan perlu memiliki mekanisme internal yang dapat mendeteksi sekaligus mengendalikan potensi risiko persaingan usaha sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera, sebagaimana diberitakan Gerbangkaltim, Selasa (11/08/2026).

Menurut KPPU, salah satu instrumen yang dapat digunakan perusahaan ialah Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan. Sebanyak 38 permohonan berasal dari BUMN, sedangkan 26 lainnya diajukan perusahaan swasta. Dari keseluruhan permohonan tersebut, 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU.

Pada 2026, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan. Data tersebut menunjukkan masih terbuka ruang untuk memperluas penerapan sistem kepatuhan persaingan usaha di kalangan pelaku bisnis.

KPPU juga berencana memperkuat pendampingan kepada perusahaan melalui edukasi, asistensi, dan pemanfaatan layanan digital. Langkah tersebut diarahkan agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh informasi mengenai potensi risiko persaingan dalam aktivitas bisnis mereka.

Dari sisi konsumen, penerapan kepatuhan memiliki arti penting karena pelanggaran persaingan dapat memengaruhi kondisi pasar. Praktik kartel, misalnya, dapat berdampak terhadap harga barang dan jasa. Sementara persekongkolan tender berpotensi menyebabkan pengadaan pemerintah menjadi tidak efisien.

Risiko lainnya muncul dari penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menghambat pelaku usaha lain memasuki atau mengembangkan bisnisnya. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi pilihan konsumen dan melemahkan persaingan berbasis harga, kualitas, efisiensi, serta inovasi.

Sebaliknya, pasar yang kompetitif memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha untuk berkembang sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Persaingan yang sehat juga dapat mendukung kepastian bagi perusahaan dalam menentukan investasi dan mengembangkan kegiatan usahanya.

KPPU menilai program kepatuhan seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai upaya menghindari sanksi. Sistem tersebut juga dapat menjadi bagian dari penerapan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Penerapan kepatuhan perlu diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan, terutama pada kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi struktur persaingan di pasar. KPPU menjelaskan, keberadaan program kepatuhan dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, perusahaan tetap wajib menaati seluruh ketentuan hukum persaingan usaha. Program kepatuhan berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan bukan pengganti kewajiban hukum.

Gopprera menegaskan penguatan kepatuhan diperlukan agar perusahaan dapat mengenali risiko lebih dini sekaligus menjaga persaingan tetap sehat.

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera.

KPPU akan melanjutkan pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan penguatan instrumen kepatuhan, bersamaan dengan pelaksanaan fungsi penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Penguatan kepatuhan juga dinilai penting dalam aktivitas perdagangan dan impor agar tidak terjadi praktik kartel, penguasaan pasar secara tidak semestinya, maupun penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, kepatuhan sejak dari internal perusahaan diharapkan tidak hanya melindungi pelaku usaha dari risiko hukum, tetapi juga membantu menciptakan pasar yang lebih sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi konsumen. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *