LPPOM Bangun Toko Bahan Baku Halal, UMKM Dipermudah

JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyiapkan penguatan sektor hulu dalam ekosistem halal nasional melalui pembangunan toko bahan baku halal di tiga provinsi sebagai proyek percontohan guna menjamin kepastian bahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama (Dirut) LPPOM Muti Arintawati menyampaikan bahwa pengembangan proyek percontohan (pilot project) tersebut akan difokuskan di Provinsi Bengkulu, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan rantai pasok halal berjalan terintegrasi dari produsen hingga pelaku usaha kecil.

“Ke depan, ini akan terus dikembangkan. Khusus untuk pilot project yang diharapkan menjadi percontohan, akan dibangun di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Muti Arintawati saat Puncak Acara Festival Syawal 2026 di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (30/04/2026).

Ia menjelaskan, inisiatif penyediaan toko bahan baku halal sebelumnya telah dimulai melalui pembukaan dua gerai bahan baku daging dan produk beku di Kota Bogor. Pengembangan tersebut menjadi dasar untuk memperluas konsep toko halal yang lebih terstandar dan mudah direplikasi di berbagai daerah.

Selain pembangunan fisik, LPPOM juga mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sepanjang 2026, lembaga ini memfasilitasi sertifikasi halal bagi 61 pelaku usaha dari 19 provinsi dalam rangkaian Festival Syawal, sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional.

Menurut Muti, keberadaan toko bahan baku halal akan memberikan kepastian bagi pelaku UMKM dalam memperoleh bahan yang telah terjamin kehalalannya, sekaligus mempermudah proses sertifikasi produk.

“UMKM harus merasa yakin ketika membeli bahan, misalnya daging, bahwa itu sudah dijamin halal. Bahkan jika membutuhkan sertifikat halal, toko tersebut dapat menyediakannya,” kata Muti Arintawati.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik pembelian bahan baku dalam kemasan kecil tanpa identitas produsen yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian status halal. Melalui pengembangan toko halal, kondisi tersebut diharapkan dapat diminimalkan.

Dalam implementasinya, toko bahan baku halal akan menerapkan standar operasional ketat, mulai dari penggunaan peralatan bebas kontaminasi bahan non-halal hingga memastikan seluruh rantai distribusi memenuhi prinsip halal.

“Toko bahan baku ini adalah salah satu mata rantai penting. Bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi, yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya terjaga,” ujar Muti Arintawati.

Ke depan, penguatan sektor hulu ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi halal produk UMKM sekaligus meningkatkan daya saing industri halal nasional melalui sistem rantai pasok yang lebih transparan dan terjamin. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *