Melawan, Bandar Didor
Tim Reskoba Polres Kutim meringkus kawanan pengedar sabu-sabu, Jumat (30/5). Satu dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap “dihadiahi” timah panas dari polisi saat berusaha melawan aparat. Dia adalah Ardiansyah alias Katok (40), warga Gang Jelawat, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon yang ditembak di kaki kiri.
Ia ditangkap bersama Herman (29), Rusdi (20), dan Yusuf (54). Ketiganya merupakan warga Desa Sepaso. Diketahui, Katok merupakan bandar besar di Bengalon. Saat ini, Polres Kutim sedang mengejar bandar sabu lainnya berinisial Ar (45).
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Hasiolan Sianturi mengatakan, penembakan dari anggotanya itu lantaran tersangka melawan saat akan ditangkap.
“Saat itu tersangka membawa senjata tajam jenis badik. Sempat kami peringatkan agar menyerah namun tersangka yang saat itu ada di rawa-rawa terus berlari. Karena tidak mendengarkan perintah anggota, maka langsung ditembak,” bebernya.
Ia mengatakan, sebelum menangkap 4 tersangka ini, aparat lebih dulu kejar-kejaran selama 4 jam dengan pelaku. Awalnya ada 5 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, namun seorang target operasi berinisial Ar (45), melarikan diri.
Dijelaskan, berdasarkan pengintaian Kamis (29/5) dan informasi warga, aparat dibantu Polsek Bengalon langsung ke lokasi kejadian di Gang Jelawat Desa Spaso. Namun waktu dianggap kurang tepat, keesokan harinya aparat kembali mendatangi lokasi dan menangkap Rusdi sekitar pukul 22.30 Wita malam di rumahnya.
Dari tangan Rusdi ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Setelah diperiksa, diakui kalau barang bukti dari Herman. Bermodalkan petunjuk Rusdi, polisi kemudian menggerebek indekos yang ditempati Herman. Ternyata, Herman, Katok, dan Yusuf sedang pesta barang haram. Dari Herman disita uang Rp 5 juta hasil penjualan sabu, serta bong dan barang bukti 10 paket sabu.
Total sebanyak 34,5 gram sabu-sabu berhasil diamankan. Itu merupakan barang bukti yang dibeli tersangka Herman dari Samarinda. Barang haram ini dibeli patungan dengan Ar, yang kini masih buron. “Saya beli 30 gram seharga Rp 1,3 juta per gram. Di Bengalon saya jual Rp 2 juta per gram,” jelas Herman.
Saat ditanya media ini, Herman mengaku tak punya pekerjaan lain sehingga ia menjual sabu-sabu. “Saya jual motor untuk modal ini. Modalnya ini kami patungan dengan Ar,” katanya. Atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 5 tahun penjara. [] RedFj/KP