PA Tanah Grogot Gelar Layanan Keliling di Batu Sopang, Tangani 5 Perkara
Pengadilan Agama Tanah Grogot menggelar layanan keliling di Batu Sopang dengan menangani lima perkara dan menyediakan konsultasi hukum bagi masyarakat.
PASER — Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot melaksanakan layanan keliling di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Jumat (24/04/2026), dengan menangani lima perkara dan memberikan dua layanan konsultasi hukum sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Kegiatan tersebut dipimpin Hakim PA Tanah Grogot Indarka Putra Pratama bersama Panitera Pengganti Khairuddin. Dalam pelaksanaannya, lima perkara yang disidangkan terdiri dari tiga perkara cerai gugat dan dua perkara itsbat nikah atau pengesahan perkawinan. Selain itu, dua warga memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan di lokasi.
Indarka Putra Pratama menyampaikan bahwa layanan keliling merupakan komitmen pengadilan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
“Layanan keliling ini kami laksanakan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kantor pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh layanan hukum secara lebih cepat, sederhana, dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah diakses serta memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Program layanan keliling PA Tanah Grogot mengusung moto “SIAP” (Senyum, Ikhlas, Akuntabel, Puas) sebagai pedoman pelayanan publik. Program ini menyediakan lima layanan utama, yakni persidangan di luar gedung, informasi dan pendaftaran perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, pengambilan akta cerai, serta pengambilan salinan putusan.
Pelayanan keliling dilaksanakan secara rutin setiap Kamis pukul 09.00 hingga 13.00 Wita dengan sistem lokasi bergilir. Layanan ini tidak hanya terbatas di satu titik, tetapi menjangkau kecamatan lain di Paser sesuai kebutuhan dan hasil koordinasi.
Untuk layanan pengambilan dokumen seperti akta cerai dan salinan putusan, masyarakat diwajibkan melakukan konfirmasi minimal satu hari sebelum jadwal pelayanan agar dokumen dapat dipersiapkan oleh petugas secara optimal.
Melalui program ini, PA Tanah Grogot berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat peradilan, sehingga pelayanan hukum dapat dirasakan lebih cepat, mudah, dan merata. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
