Pemdes Rempanga Salurkan Bantuan Usaha kepada Tujuh Perempuan Gakin

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa (Kades) Rempanga Norsari mengungkapkan bahwa telah menyalurkan bantuan usaha perempuan kepada 7 orang perempuan dari hari Selasa hingga Rabu, tanggal 28 November 2023 hingga 29 November tahun 2023 di kediaman masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) yang terletak diwilayah RT 1 hingga RT 9 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.

Penyaluran ini dilakukan oleh pemerintah desa (pemdes) diwakili Kasi Kesejahteraan Desa Rempanga, yakni Andriadi Siswanto bersama Koordinator Puskesos Junaidi dan Fasilitator Kesejahteraan Sosial Desa sekaligus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Loa Kulu , Abd Gafar Komaini.

Kepala Desa Rempanga Norsari mengungkapkan bahwa, “penerima bantuan usaha perempuan ini berjumlah sebanyak 10 orang perempuan yang bersumber dana dari ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap 2 dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur, red), kalau penyerahan Bulan November ini merupakan penyerahan kedua yang penerimanya sebanyak 7 orang perempuan, ” ucap Norsari pada Rabu (28/11/2023).

Ia menambahkan bahwa program ini selaras dengan program peningkatan ekonomi pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar yakni Kukar Idaman sesuai dengan visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. “Program ini sesuai dengan program Kukar Idaman dan sesuai dengan keinginan Pak Edi dalam mendukung UMKM terutama ibu-ibu di tingkat desa,” tutup Kades perempuan yang telah menjabat 4 tahun ini.

Penyaluran bantuan ini merupakan realisasi program visi misi Kepala Desa Rempanga, Norsari dalam mendukung peningkatan ekonomi khususnya kepada perempuan-perempuan desa yang masuk dalam katagori keluarga miskin (gakin).

Adapun Penerima manfaat bantuan ini merupakan hasil rekomendasi dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Rempanga bernomor 145.5 /02/64.02.02.2007/I/2023 dan berdasarkan validasi Fasilitator Kesejahteraan Sosial. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian bantuan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/29/64.02.02.2007/V/2023 tentang Penetapan Ibu Rumah Tangga Keluarga Miskin Penerima Bantuan Usaha Pemula, tertanggal 27 Juni 2023.

Penulis: Suryono| Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *