Pengembang Ilegal Dituntut 4 Tahun

pengembang-ilegal-dituntut-4-tahunSetelah menghadirkan 12 saksi, sidang dugaan pengembang ilegal yang menjerat terdakwa Nur Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Nusantara Realty, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam rencana tuntutan (rentut) sebanyak 14 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda, Nur Salim dituntut bui selama empat tahun.

JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Agus mengatakan, ada beberapa unsur yang menguatkan sehingga terdakwa layak dihukum. Yaitu, brosur menggiurkan yang diberikan ke konsumen sehingga tertarik membeli yang ternyata tidak digunakan untuk membangun rumah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sejak melayangkan penawaran kepada konsumen medio September 2011 hingga Februari 2013, setidaknya ada 681 konsumen yang berminat dan menyetorkan sejumlah uang yang bervariasi. Penyimpangan lain, Nur Salim menjanjikan kepada konsumen segera membangun rumah, padahal perizinan belum ada.
Untuk meyakinkan konsumen agar tetap membeli rumah, Nur Salim melanjutkan pembangunan. “Perbuatan terdakwa (Nur Salim, Red.) telah menyalahgunakan kepercayaan orang lain,” tutur Agus. Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah satu lembar brosur, daftar harga jual, foto kopi surat perjanjian jual beli, bukti penerimaan uang muka dan arsip penerimaan uang.
Sebelumnya dalam keterangan saksi, juga terbongkar kejanggalan jika rumah yang dijanjikan rupanya tidak berwujud meskipun telah menyetor ratusan juta rupiah. Kasus ini menyeruak ketika Polresta Samarinda didatangi puluhan orang yang mengaku konsumen PT GNR pada 22 September 2013. Mereka mengaku tertipu lantaran rumah yang diharapkan bisa dihuni, tak kunjung dibangun PT GNR.
Sementara, konsumen yang telah mendapatkan rumah masih diminta tambahan uang dengan alasan harga naik. Warga tertarik membeli rumah yang ditawarkan PT GNR karena terbilang murah. Yakni, hanya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per unit untuk tipe 36 dengan luas tanah 120 meter persegi. [] RedFj/KP