Polisi Sergap Kapal Pembawa 25 Ton Kayu Ilegal di Perairan Meranti

RIAU — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menyergap sebuah kapal bermuatan 25 ton kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di perairan wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kayu tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengeluaran kayu olahan tanpa izin yang sah dari kawasan hutan.

“Tim kemudian berangkat menggunakan speedboat menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas AKBP Aldi dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).

Setelah penyisiran selama beberapa jam, pada Selasa (3/6) sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menemukan sebuah kapal mencurigakan yang tengah berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Barat.

“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut hingga berhasil disergap di tengah perairan,” ujar Aldi.

Kapal yang diketahui bernama KM Tuah Reza itu kemudian diperiksa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal membawa tumpukan kayu olahan sebanyak 25 ton, tanpa disertai surat keterangan resmi dari instansi kehutanan.

Dua awak kapal yang diamankan, masing-masing nahkoda berinisial J dan anak buah kapal (ABK) berinisial R, mengakui bahwa kayu tersebut akan dibawa menuju Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Keduanya menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan milik seseorang berinisial A. Namun tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan legalitas pengangkutan kayu tersebut,” terang Aldi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan nahkoda, ABK, serta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan juga diperluas untuk mengungkap jaringan pemilik kayu yang disebut-sebut sebagai pemesan pengiriman.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penindakan terhadap praktik pembalakan liar di wilayah perairan Riau yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengangkutan kayu ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik utama kayu dan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Aldi.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengangkutan hasil hutan ilegal, serta meminta agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir atau hutan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *