Pemilik Warung Sembako Dihabisi karena Sakit Hati, Uang Rp84 Juta Dibawa Kabur

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pembunuhan terhadap seorang pemilik warung sembako di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pria berinisial AS (21).
Tersangka nekat menghabisi nyawa korban berinisial ALS (64) karena didorong oleh rasa sakit hati, emosi yang tidak terkendali, dan tekanan ekonomi.
“Tersangka kesal dan sakit hati karena mendengar ucapan korban yang dianggap menyakitkan, ditambah dengan beban ekonomi pribadi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB, di sebuah toko sembako milik korban yang dikenal dengan nama Toko Alex/Imanuel, beralamat di Jalan Raya Jatimakmur, RT 008/RW 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede.
Menurut keterangan polisi, tersangka memukuli korban secara brutal menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp84,6 juta yang ada di toko, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor yang biasa digunakan untuk operasional,” ujar Wira.
Namun dalam pelariannya, tersangka panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia meninggalkan dua ponsel dan sepeda motor curian di sebuah gang samping rumah makan cepat saji Sabana, masih di kawasan Jatimakmur.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli ponsel baru, membayar utang, menyewa hotel, dan kebutuhan lainnya. Saat ditangkap, tersisa sekitar Rp68,4 juta dari uang curian.
“Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penemuan jasad korban di lokasi kejadian menghebohkan warga. Sebuah video yang beredar di media sosial melalui akun @info_pondokgede memperlihatkan kerumunan warga di sekitar ruko serta keberadaan garis polisi dan kendaraan tim INAFIS.
Hingga kini, penyidik terus mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap latar belakang lebih lengkap dari kasus ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Nur Quratul Nabila A