Diduga Selingkuh, Pria di Jonggol Dikeroyok Empat Orang

BOGOR — Seorang pria berusia 49 tahun bernama Ilyas menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Insiden tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan yang melibatkan istri salah satu pelaku.

Kapolsek Jonggol, Komisaris Polisi Hida Tjahjono, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan bahwa korban saat ini tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.H. Satibi Cileungsi akibat luka yang diderita.

“Diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Cileungsi,” ujar Kompol Hida dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025).

Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari dugaan hubungan tidak sah antara korban dan istri salah satu pelaku yang diketahui melalui pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp.

Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak seminggu sebelum kejadian, dengan dimediasi oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa setempat.

“Permasalahan sempat dianggap selesai setelah dilakukan musyawarah bersama. Sebagai bagian dari penyelesaian, kartu SIM ponsel kedua pihak juga dimusnahkan,” jelas Kompol Hida.

Namun, pada Selasa (24/6/2025), diketahui bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan perempuan yang bersangkutan. Hal ini kembali memicu kemarahan pihak pelaku, yang kemudian merencanakan aksi kekerasan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu malam (25/6/2025). Pelaku berinisial A bersama tiga rekannya berinisial D, R, dan AG mendatangi korban yang berada di sekitar area persawahan di wilayah setempat.

Keempat pelaku kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap Ilyas.

“Para pelaku tidak mengindahkan upaya warga yang berusaha melerai, dan tetap melanjutkan penganiayaan. Setelah kejadian, korban ditinggalkan di lokasi dan kemudian diselamatkan oleh saksi serta warga lainnya,” tutur Hida.

Korban mengalami luka di bagian kepala yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. Ia langsung dibawa ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Jonggol telah mengamankan keempat pelaku dan tengah melakukan pemeriksaan intensif.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” pungkas Kapolsek Jonggol.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *