DPRD Jatim Dorong BUMD Tak Produktif Dibubarkan
SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) didorong menjadikan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh pemerintah pusat sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Aufa Zhafiri, menilai perusahaan daerah yang tidak produktif dan terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu mendapat tindakan tegas, termasuk opsi pembubaran.
Dorongan tersebut disampaikan Aufa setelah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jatim dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Sebagaimana diberitakan Jatimtimes, Jumat, (14/08/2026), Aufa menilai keberadaan BUMD harus dikembalikan pada tujuan awal pembentukannya, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, BUMD tidak semestinya hanya menjadi tempat penempatan jabatan atau justru menambah beban keuangan daerah. Karena itu, perusahaan daerah perlu diukur berdasarkan kinerja, kontribusi ekonomi, dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
“Amanat pidato Presiden Prabowo hendaknya diikuti Pemprov Jatim. Kita menuju transformasi BUMD. Kalau ada BUMD yang tidak produktif, tidak memberikan nilai tambah, dan terus membebani daerah, harus berani ditutup,” tegas Aufa.
Ia menekankan bahwa restrukturisasi BUMD tidak berarti seluruh perusahaan daerah harus berorientasi pada keuntungan semata. Aspek tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, profesionalisme, serta kejelasan bisnis inti atau core business juga harus menjadi ukuran dalam menentukan keberlanjutan sebuah BUMD.
BUMD yang memiliki kinerja sehat, kata Aufa, semestinya mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, perusahaan yang terus mencatat kerugian tanpa menunjukkan prospek pemulihan yang jelas perlu menjalani evaluasi secara menyeluruh.
“Demi rakyat dan bangsa, semua kebaikan harus dilakukan. Semua penyelewengan harus dicegah, ditindak, dan diamputasi,” ujarnya lugas.
Pernyataan tersebut disampaikan Aufa dengan merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2026 di Jakarta.
Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan bahwa BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan sarana untuk memperkaya direksi maupun komisaris ataupun menjadi “sapi perah” penguasa.
Presiden juga menyampaikan mengenai penataan struktur BUMN setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengidentifikasi 1.074 entitas BUMN beserta anak dan cucu perusahaan. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan struktur yang terlalu besar dan berlapis sehingga berpotensi meningkatkan biaya operasional.
Pemerintah pusat kemudian melakukan restrukturisasi dengan menutup 290 BUMN. Penataan tersebut ditargetkan berlanjut hingga akhir 2026 dengan sasaran merampingkan lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 300 BUMN yang dinilai produktif.
Kebijakan efisiensi tersebut disebut mampu menghemat biaya overhead hingga Rp50 triliun per tahun. Dana hasil efisiensi itu diarahkan untuk investasi produktif serta program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi DPRD Jatim, langkah pemerintah pusat tersebut dapat menjadi rujukan dalam melihat kembali kondisi BUMD di Jatim. Pemprov Jatim dinilai perlu melakukan pemetaan terhadap perusahaan daerah, termasuk melihat kemampuan masing-masing BUMD dalam menghasilkan pendapatan, memberikan pelayanan, serta menciptakan manfaat ekonomi.
Aufa mengingatkan keberadaan BUMD tidak seharusnya dipertahankan hanya karena faktor sejarah atau usia perusahaan. Menurut dia, ukuran utama yang harus digunakan adalah produktivitas, kesehatan perusahaan, profesionalisme pengelolaan, serta kontribusinya bagi masyarakat Jatim.
“Jangan sampai BUMD hanya dipertahankan karena alasan historis atau karena sudah ada sejak lama. Yang harus dipertahankan adalah yang produktif, sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Jawa Timur,” pungkas Aufa. []
Redaksi01
