Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan tambahan. Pemerintah juga memastikan proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk memperoleh pembiayaan tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan jaminan tambahan hingga pungutan biaya atau fee kepada calon penerima pinjaman.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan KUR dan berlaku tanpa pengecualian bagi pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (31/07/2026).
Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran KUR. Aduan yang masuk antara lain mengenai permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro serta pungutan biaya dalam proses pengurusan pinjaman.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengamanatkan bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, namun belum memperoleh akses ke kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujarnya.
Riza menerangkan, dalam ketentuan pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), atau harta pribadi lainnya.
Sesuai aturan yang berlaku, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan kepada debitur yang mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta. Ketentuan mengenai agunan tambahan hanya berlaku bagi pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.
Untuk menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan program, Kementerian UMKM mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dalam proses pengajuan KUR.
Setiap laporan yang disampaikan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) maupun surat elektronik resmi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran KUR. []
Redaksi01
