KPPU Minta Pemda Cegah Kebijakan yang Picu Monopoli

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah daerah (Pemda) melibatkan lembaganya sejak tahap awal penyusunan kebijakan ekonomi agar aturan yang diterbitkan tidak membuka ruang monopoli, membatasi pelaku usaha tertentu, atau menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU Surabaya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Eugenia, konsultasi sebelum kebijakan ditetapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar pemerintah daerah tidak perlu melakukan koreksi setelah aturan diberlakukan dan menimbulkan persoalan persaingan usaha.

“Aduan-aduan yang masuk ke KPPU itu juga semakin hari semakin banyak, dan ini seharusnya tidak bisa terjadi. Kita kan mau supaya ekonomi ini makin besar, makin banyak, tapi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehatnya itu semakin kecil. Justru inilah yang kami lakukan, sosialisasi seperti ini, agar kasus-kasus yang masuk itu tidak semakin banyak,” katanya.

Sebagaimana diberitakan RRI, Kamis, (13/08/2026), ruang konsultasi tersebut diperlukan terutama ketika Pemda hendak menyusun peraturan daerah, memberikan hak eksklusif kepada pelaku usaha, menunjuk badan usaha milik daerah (BUMD), mengatur distribusi barang dan jasa, ataupun menetapkan tarif.

KPPU menilai setiap pemberian hak khusus kepada pelaku usaha perlu dikaji secara proporsional. Kebijakan tersebut harus tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain untuk masuk dan bersaing di pasar.

Hal yang sama berlaku dalam penunjukan BUMD. Menurut KPPU, penugasan kepada badan usaha milik daerah perlu dipastikan tidak berubah menjadi monopoli yang tidak diperlukan atau menghambat pelaku usaha lain.

Dalam pengaturan distribusi barang dan jasa, Pemda juga diminta memperhitungkan kemungkinan pembatasan pasokan maupun kenaikan biaya yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat. Sementara penetapan tarif harus mampu menjaga kepentingan publik sekaligus mempertahankan insentif bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

Pengawasan KPPU tidak hanya menyasar perusahaan berskala besar. Hubungan kemitraan antara usaha besar atau menengah dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi bagian dari pengawasan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha besar. KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan antara usaha besar atau menengah dengan UMKM,” lanjutnya.

Dalam hubungan kemitraan, KPPU menekankan pentingnya posisi yang seimbang. Usaha besar atau menengah tidak boleh menggunakan hubungan kemitraan untuk menguasai atau merugikan UMKM yang menjadi mitranya.

Pemda dapat mengambil peran melalui edukasi, pendampingan, serta menyediakan akses untuk pelaporan apabila terdapat dugaan praktik kemitraan yang tidak sehat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan, pengawasan persaingan usaha dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ruang lingkup pengawasan mencakup dugaan monopoli, kartel, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender.

Selain itu, KPPU memiliki mandat untuk mengawasi kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Kewenangan tersebut mencakup pengawasan hubungan kemitraan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. Pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi mengenai kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan usaha.” ujarnya.

Wilayah koordinasi Bakorwil III Malang mencakup sembilan kabupaten dan kota, yakni Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Blitar.

Kesembilan daerah tersebut menjadi bagian dari wilayah yang perlu memperhatikan aspek persaingan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMKM, serta kebijakan investasi.

KPPU menilai pasar daerah yang terbuka dan kompetitif dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian. Persaingan yang sehat berpotensi mendorong produktivitas, menarik investasi, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, konsultasi sejak tahap perumusan kebijakan dinilai sebagai langkah preventif yang lebih efektif dibandingkan memperbaiki aturan setelah menimbulkan persoalan persaingan usaha. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *