LPH UINSI Siap Dampingi Pelaku UMKM Kukar

Abdullah Khaliq (kiri), ketika bersua dengan Arfan Boma Pratama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara (kanan), menjajaki kerja sama sosialisasi sertifikasi halal. Dok. LPH UINSI.

 

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Pendamping Halal (LPH), selaku pusat kajian halal dari Universitas Sultan Aji Muhammd Idris (UINSI) Samarinda siap dampingi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) guna mendapatkan sertifikat halal pada produk hasil olahannya. Hal itu disampaikan Abdullah Khaliq selaku Pendamping LPH UINSI Samarinda kepada Beritaborneo.com, Sabtu (10/07/2022).

Selain pendampingan teknis, pihaknya juga siap menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM. Namun untuk realisasinya, Abdullah Khaliq mengatakan, pihaknya perlu menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Dalam rangka membangun kerja sama tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Untuk menyosialisasikan dan mendampingi pelaku UMKM dalam penerbitan sertifikat halal produk, belum lama ini kami bersilaturahmi dengan Pak Arfan Boma Pratama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Magister Hukum jebolan UINSI Samarinda ini.

Menurut penasihat hukum yang mendapatkan gelar Strata 1 di Universitas Kutai Kartanegara ini, Arfan Boma Pratama sangat menyambut baik program LPH UNSI Samarinda. “Beliau sangat mendukung program tersebut, kerana pelaku UMKM dan masyarakat umum masih sangat minim informasi terkait sertifikasi halal;” kata Khaliq, sapaannya.

Memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM dan masyarakat terkait sertifikat dan produk halal, lanjut dia, merupakan pekerjaan rumah yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, dan praktisi hukum, seperti halnya pendamping PLH. “Sama sama menjadi PR kita untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya terkait produk halal,” kata Khaliq.

Dijelaskannya, untuk produk usaha yang beredar di pasaran, baik skala besar maupun mikro kecil dan menengah, wajib memiliki sertifikat halal. Hal itu diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk usaha tersebut mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan MOU (menandatangani memorandum of understanding; nota kesepahaman, red) dengan Disperindag Kukar,” pungkas Khaliq. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *