Panwaslu Dukung Penerbitan Baliho Peserta Pilkada

20131020pencopotan-baliho

SAMPIT – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendukung jika pemerintah daerah menertibkan baliho peserta pemilu kepala daerah jika tidak memiliki izin maupun tidak bayar retribusi kepada daerah.

“Itu kewenangan pemerintah daerah kalau memang tidak ada retribusi atau izinnya. Pemerintah daerah kan melihatnya dari sisi pemasukan pendapatan asli daerah. Apalagi kalau baliho itu tidak berizin dan dipasang di lokasi yang ditentukan KPU,” kata Ketua Panwaslu Kotim, Tohari di Sampit, Kamis (1/10).

Penegasan ini menanggapi keluhan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim kepada Komisi Pemilihan Umum terkait adanya baliho atau reklame peserta pilkada yang tidak membayar retribusi. Panwaslu sendiri mengaku tidak ada mendapat tembusan surat terkait keluhan tersebut.

Tohari kembali menegaskan, alat peraga kampanye pilkada berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, semuanya disiapkan dan difasilitasi oleh KPU. Bentuk, jumlah, ukuran hingga lokasi pemasangannya juga ditentukan oleh KPU.

Peserta pilkada dilarang membuat dan memasang sendiri alat peraga kampanye. Jika tetap ngotot maka dipastikan akan diproses sesuai aturan dengan konsekuensi terberat bahkan bisa menggugurkan pasangan calon dari peserta pilkada.

“APK hanya yang difasilitasi KPU. Di luar itu, pelanggaran. Kami akan catat, rekap. Nantinya kami bersurat kepada pasangan calon yang melanggar. Posko relawan dan pemenangan pun tidak boleh bersifat atau ajakan berbau kampanye,” tegas Tohari.

Tahun ini masyarakat Kotim akan mengikuti dua agenda pilkada yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Sejak 27 Agustus lalu, tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember mendatang.

Pilkada Kotim diikuti empat pasang calon yakni Djunaedy Drakel-Heriyanto (Djuara), petahana H Supian Hadi-HM Taufiq Mukri (Sahati), calon perseorangan Muhammad Arsyad-H Nadiansyah (Madani) dan Muhammad Rudin-H Supriadi (Zamrud). [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *