Pembayaran PBB Online Mudahkan WP

index

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK) telah menerapkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online sejak penandatangan kerja sama Pemkab Berau dengan BPD Kaltim beberapa waktu lalu. Artinya, masyarakat selaku wajib pajak (WP) mendapat kemudahan dengan membayar langsung melalui bank ataupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Namun pembayaran online yang baru berjalan ini diakui masih perlu sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat. Pasalnya masih ada masyarakat yang belum memahami pola pembayaran secara online. Hal itu diungkapkan Kepala DPPKK Heri Mijiantono melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah PAD Djupiansyah Ganie, Sabtu (31/5).

Dijelaskan Djupiansyah, seiring dengan program pembayaran online, maka seluruh sistem pembayaran sudah teraplikasi pada program yang ada di perbankan. Salah satunya adalah kewajiban pembayaran pajak tertunggak untuk selanjutnya bisa membayar pajak untuk tahun berjalan. Namun diakuinya masih ada masyarakat yang melapor sudah membayar namun terdata masih menunggu.

Untuk itu ditegaskan Djupiansyah, pihaknya masih membuka loket untuk pelayanan pengaduan yang juga menjadi loket pendaftaran di kantor DPPKK, Jalan APT Pranoto Tanjung Redeb. “Jika memang ada masalah dalam pembayaran pajak silakan datang ke loket DPPKK dan semua akan dijelaskan termasuk diklarifikasi dari data wajib pajak yang melapor ada masalah,” jelasnya.

Pembayaran pajak secara online ini, dikatakan Djupiansyah, diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak. Pasalnya di mana pun wajib pajak berada bisa memenuhi kewajibannya sehingga tidak harus datang ke kantor pelayanan. Namun masa transisi dalam penerapan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk lebih memberikan pelayanan terbaik.

Untuk itu ditegaskan Djupiansyah pihaknya juga terus melakukan koreksi termasuk koordinasi dengan pihak perbankan yang menjadi mitra DPPKK dalam program ini. Termasuk mengusulkan untuk perbankan juga membuka loket di DPPKK. Sehingga masyarakat yang baru pendaftar atau melapor ke loket DPPKK dan harus membayar pajak, bisa langsung membayar ke petugas bank di DPPKK, tanpa harus menuju bank ataupun ke ATM.

“Kami sudah koordinasi dan kita harapkan memang ada petugas bank yang bisa ditempat di loket DPPKK,” jelasnya. Tidak hanya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Namun ke depannya dikatakan Djupiansyah juga diharapkan bisa menerapkan pembayaran online untuk sektor pajak lainnya.

Begitu juga perbankan yang menjadi mitra dalam program ini diharapkan terbuka kepada semua perbankan yang siap memberikan pelayanan masyarakat. Termasuk PT Pos Indonesia yang diakui Djupiansyah telah mengajukan kerja sama dengan sistem aplikasi yang juga sudah dimiliki PT Pos. “Kita akan terapkan pajak lain dengan pembayaran online dan kita undang perbankan yang siap menjadi mitra dalam pelayanan ini,” tandasnya. [] RedFj/KP