Pemkab Kutim Arahkan Perubahan APBD 2026 pada Enam Prioritas Pembangunan

Pemkab Kutim mempertahankan enam prioritas pembangunan dalam perubahan APBD 2026 dengan dukungan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,408 triliun.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengarahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada enam prioritas pembangunan, mulai dari penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia hingga transformasi ekonomi, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Nota Penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jumat (18/09/2026).

Enam prioritas yang dipertahankan dalam perubahan kebijakan anggaran meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.

Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas SDM.

“Perubahan kebijakan anggaran tetap mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2026, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung dengan kemantapan infrastruktur yang mendukung investasi,” ujar Ardiansyah, Jumat (18/09/2026).

Ardiansyah menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran hingga semester pertama 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan prioritas tersebut, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun atau bertambah sekitar Rp644,36 miliar.

Proyeksi pendapatan itu bersumber antara lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp478,53 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp5,88 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp41,17 miliar.

Sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja daerah juga diproyeksikan naik dari sekitar Rp5,738 triliun menjadi Rp6,427 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp3,460 triliun, belanja modal Rp2,151 triliun, belanja tidak terduga Rp30,10 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp785,30 miliar.

Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp19 miliar.

Ardiansyah menegaskan, penyesuaian anggaran tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan fiskal daerah, melainkan juga mempertimbangkan urgensi, kesiapan, dan manfaat program bagi masyarakat.

“Perubahan PPAS tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan anggaran, tetapi juga memastikan agar anggaran diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki prioritas, urgensi, kesiapan, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” katanya.

Dokumen Perubahan KUA dan PPAS selanjutnya dibahas bersama DPRD Kutim sebagai tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.

“Besar harapan kami agar dokumen yang telah disusun ini dapat menjadi bahan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur, sehingga pada akhirnya dapat disepakati bersama sebagai rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026,” kata Ardiansyah.

Pembahasan bersama DPRD Kutim diharapkan menghasilkan perubahan APBD yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan kapasitas fiskal daerah diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *