Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplosan BBM di SPBU Nagalan, Empat Orang Jadi Tersangka

MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nagalan, Kota Medan. Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam praktik ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa jumlah tersangka bertambah setelah penetapan inisial S sebagai tersangka baru.

“Untuk tersangka bertambah satu, yakni S,” ujar Bayu saat diwawancarai pada Jumat (14/3/2025).

Ia juga meluruskan bahwa tersangka sebelumnya, Muhammad Agustian Lubis (35), bukanlah manajer SPBU, melainkan supervisor.

“S inilah yang merupakan manajernya,” tambahnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk pemilik SPBU, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga masih dilakukan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” kata Bayu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melakukan pengecekan terhadap mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan Pertamina dan PT Elnusa Petrofin.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa mobil tersebut tidak memiliki surat jalan resmi dari Pertamina karena kontraknya telah diputus sejak November 2023. Pertamina kemudian melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang diangkut mobil tangki tersebut, yang hasilnya menunjukkan bahwa minyak tersebut adalah bensin dengan oktan 87, tidak sesuai dengan standar BBM yang dijual di SPBU resmi.

Polisi mengungkap bahwa SPBU Nagalan mencampur bensin oktan 87 dengan pertalite yang diperoleh dari Pertamina. BBM hasil oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan selisih keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter. Praktik ini diduga telah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

Dalam kurun waktu tersebut, SPBU Nagalan diperkirakan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu. Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut, sementara Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi tersebut.

Selain tersangka baru berinisial S, tiga orang lainnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Agustian Lubis (35), Untung (58) yang berperan sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyidik masih menelusuri sumber pemasok bensin oktan 87 yang digunakan dalam pengoplosan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di SPBU lain. Aparat berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *