Diduga Ada Jual Beli Aset Pemkab Mempawah

Aset Pemkab Mempawah dulunya Kabupaten Pontianak berupa Ruko 16 pintu di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang diduga diperjual belikan kepada pihak lain.(Foto:Lay)

PONTIANAK-Aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah sebelumnya Pemkab Pontianak seluas 10.335 M2 berlokasi Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang saat ini digunakan sebagai komplek terminal oplet Sungai Raya, ternyata mengundang masalah.

Pasalnya aset status tanah Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) tersebut yang sebelumnya telah diganti rugi oleh Pemkab Mempawah untuk terminal, sebagian tanahnya telah dibangun ruko tiga lantai beton bertulang sebanyak 16 pintu, berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara dari Bupati Pontianak Nomor 640/028/SRY/IMB/PU-C tertanggal 28 Januari 2008 melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mempawah Mandiri dengan Direkturnya H. DSW.

Anehnya asset tanah yang dibangun ruko itu telah diperjual belikan oleh pihak PT.BUMD Mempawah Mandiri seharga ratusan juta rupiah per ruko, sebagaimana tertuang dalam Surat Akta Jual Beli Nomor 1.275 / 2014 yang dikeluarkan Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kubu Raya, hal ini dikatakan oleh Iskandar Sappe, SH LSM Patriot Nasional (PATRON) Kalimantan Barat kepada wartawan Berita Borneo belum lama ini.

“Tanah itu sudah diperjual belikan kepada pihak lain, hal itu melanggar aturan mestinya asset daerah tidak boleh diperjual belikan,’’tegas Iskandar Sappe, SH.

Dalam jual beli tersebut menurut Iskandar Sappe, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara atau daerah pada penggunaan aset Pemkab Mempawah yang terletak di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tersebut, karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, dan Bupati selaku Kepala Daerah seharusnya mengawasi asset tanah milik daerah yang diduga disalahgunakan dalam pengelolaannya tersebut.

Guna mengklarifikasi Direktur PT. Mempawah Mandiri H. DSW, Berita Borneo menghubungi via telpon tidak diangkat, bahkan via SMS untuk mempertanyakan tentang perihal penjualan ruko permanen tiga lantai sebanyak 16 unit yang dibangun diatas aset tanah Pemkab Mempawah, namun tidak memberikan jawaban, bahkan Berita Borneo mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Puteri Candramidi Pontianak, tapi tidak mau menemui, padahal dari keterangan tetangga sebelah rumahnya, yang bersangkutan ada di rumah karena mobilnya ada. Dan sampai berita ini diturunkan, Direktur PT.BUMD Mempawah Mandiri tersebut tidak memberikan jawaban.

“Orangnya ada bang, mobilnya ada tuh,”ujar salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Masani, SH seorang praktisi hukum menegaskan, jika dilakukan penjualan aset Negara atau daerah mekanismenya harus dengan persetujuan dewan.

“Tidak boleh menjual aset itu dilakukan secara non prosedural, sebab itu kan milik negara bukan milik perseorangan,’’tegas Masani, SH yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum “Borneo” di Pontianak.(Lay/Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *